'/> Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2018

Info Populer 2022

Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2018

Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2018
Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2018
 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi Dasar pada  tahun sebelumnya,  sehingga  menyebabkan terbatasnya jumlah kesuksesan peserta  Seleksi Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya disparitas hasil kesuksesan antar wilayah sehingga  berpotensi  tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah  perlu dioptimalkan  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pegawai negeri sipil  yang  memadai  dan  tetap mempertimbangkan  kualitas  agar  fungsi  pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, hukum ini sebetulnya dalam rangka memutuskan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan sukses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata lain mengatur perihal Kesuksesan Seleksi SKD CPNS 2018

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun mekepunyaani peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan kesuksesan akseptor SKD atau akseptor Seleksi CPNS yang sanggup mengikuti seleksi SKB, selain akseptor yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga sanggup mengpergunakanlah sistem perangkingan dengan mengpergunakanlah angka kumulatif hasil SKD. 

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b.  Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan Instruktur  Penerbang  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c.  Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.  Nilai  kumulatif  SKD  deretan Putra/Putri Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  dan  Diaspora  paling rendah  255  (dua  ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.  Nilai  kumulatif  SKD  deretan Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a.  tidak  ada  peserta  SKD  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.  belum  tercukupinya  jumlah  peserta  SKD  yang  memenuhi nilai  ambang  batas  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Pengadaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018,  untuk  memenuhi jumlah  alokasi  kebutuhan/formasi  yang  telah ditetapkan.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 abjad b  dan  Pasal  4 abjad a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  akseptor yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  3  dan  berperingkat  terbaik  sesuai  dengan  jenis formasi  jabatan  diikutsertakan  sejumlah  paling  banyak  3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai kumulatif SKD  sama,  penentuan  didasarkan  sepetunjuk  berurutan  mulai dari  nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  TKP,  TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi  formasi,  keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1)  Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf  b dan  Pasal  4 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta  yang  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai akseptor SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah akseptor SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  akseptor SKB  kelompok  kedua  yang  berasal  dari  peserta  lain  yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah akseptor SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua memiliki nilai kumulatif  SKD  sama,  penentuan  didasarkan  sepetunjuk berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua  memiliki nilai  TKP,  TIU,  dan  TWK  sama  serta  berada  pada  batas jumlah  3  (tiga)  kali  dari  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi  dengan  jumlah  peserta  pada  kelompok  pertama, keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama  tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi deretan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata  petunjuk  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  sesudah integrasi nilai SKD dan SKB
(1)  Tata  petunjuk  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  sesudah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut: 
a.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  umum  belum  terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada  deretan khusus  pada  jabatan  dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.  dalam hal kebutuhan deretan umum pada abjad a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada  deretan khusus  pada  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan  yang  bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi formasi  yang  sama,  serta  memenuhi nilai kumulatif  SKD formasi  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  3 abjad a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  khusus  belum  terpenuhi, dapat  diisi dari  peserta  yang  mendaftar  pada  deretan umum  dan  deretan khusus  lainnya  pada  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan  yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d.  dalam hal kebutuhan deretan khusus pada abjad c belum terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan dan  kualifikasi  pendidikan yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik;
e.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang belum  terpenuhi,  dapat  diisi  dari  akseptor yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang  belum  terpenuhi  sebagaimana  diatur  pada huruf  e,  dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang berbeda  serta  memenuhi  nilai  kumulatif  SKD  deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan  tata  petunjuk  pengisian  formasi  yang  belum terpenuhi. 

Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018




Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Penjelasan BKN perihal Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Optimalisasi  Pemenuhan  Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi  CPNS  Tahun  2018 sebagai  bab treatment memenuhi  kebutuhan  pemenuhan deretan CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun  2018  tersebut  rata-rata  tingkat  kesuksesan  peserta  SKD  kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan sanggup mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018  itu ditegaskan, akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB).  Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud,  menurut  Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mekepunyaani peringkat terbaik dari angka  kumulatif  SKD  diatur  berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.

Berikut  contah  kasus  yang  mungkin  terjadi di  lapangan sekadar  untuk  lebih  memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·          Kasus 1
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 1
Ø  Yg ikut SKB: 1
Ø  Kasus 2
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG awal: 0
Ø  Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

·          Kasus 3
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG: 2
Ø  Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

·          Kasus 4 
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG awal: 1
Ø  Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi deretan #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan deretan #2

·          Kasus 5
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 7
Ø  Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, sanggup mengikuti SKB kalau dan hanya jika:
a. ada deretan yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap deretan yang kosong. Misal:
- deretan yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- deretan yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk deretan umum, deretan khusus cumlaude dan deretan khusus diaspora,
-  220  untuk  formasi  khusus:  putra/putri  Papua/Papua  Barat,  disabilitas,  dan  Eks  THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila  ada  nilai  total  peserta  SKD  sama,  dilihat  nilai  per  komponen  dengan  urutan:  Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua akseptor dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Demikian isu perihal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar